SOSIALISASI PUBLIKASI ILMIAH
Publikasi ilmiah merupakan bagian dari siklus penelitian yang harus dilakukan oleh peneliti ketika selesai melaksanakan penelitiannya. Dengan memublikasikannya, maka temuan atau buah pikirannya akan dikenal oleh masyarakat sehingga dapat segera diketahui dan yang terpenting saat ini ialah mendapat pengakuan dari masyarakat dan sejawat sebidang. Publikasi ilmiah merupakan sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan penelaahan (peer reviewed) oleh pakar di bidang ilmu yang sama sehingga diperoleh tingkat objektivitas setinggi-tingginya. "Sistem" ini beragam, bergantung pada bidang masing-masing, dan selalu berubah, meskipun seringkali secara perlahan.
Jenis-jenis publikasi yang dapat diterima sebagai kontribusi pada bidang ilmu pengetahuan dan penelitian sangat beraneka di antara berbagai bidang dan umumnya diterbitkan dalam jurnal ilmiah, prosiding, dan buku. Sebagian besar bidang akademik yang telah mapan memiliki jurnal dan bentuk publikasi tersendiri, meskipun banyak pula terdapat jurnal akademik yang bersifat antardisiplin (antarcabang) yang menyebarluaskan karya dari beberapa bidang yang berbeda.
Publikasi ilmiah saat ini sedang mengalami perubahan besar, yang muncul akibat transisi dari format penerbitan cetak ke arah format elektronik, yang memiliki model bisnis berbeda dengan pola sebelumnya. Tren umum yang berjalan sekarang ialah akses ke jurnal ilmiah secara elektronik disediakan secara terbuka. Hal ini berarti semakin banyak publikasi ilmiah yang dapat diakses secara gratis melalui internet, baik yang disediakan oleh pihak penerbit jurnal, maupun yang disediakan oleh para penulis artikel jurnal itu sendiri. Publikasi ilmiah merupakan salah satu indikator kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dari suatu negara. Saat ini publikasi oleh peneliti Indonesia di kancah internasional tergolong sangat minim bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand menyiratkan rendahnya daya saing bangsa di dunia internasional dan ini akan berpengaruh secara tidak langsung pada laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia saat ini sesungguhnya memiliki potensi publikasi yang besar, dengan
lebih dari 4 ribu perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa hampir 5 juta dan dosen lebih dari 250 ribu orang ditambah pejabat fungsional peneliti yang jumlahnya lebih dari 10 ribu. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya dalam mengoptimumkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah khususnya untuk akademisi dan peneliti.
1. Kebijakan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah dipercaya berperan penting dan menjadi salah satu indicator kemajuan suatu negara. Untuk meningkatkan jumlah publikasi ilmiah, perguruan tinggi mewajibkan calon lulusan S-1, S-2, dan S-3 di Indonesia mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal. Selain itu, dosen di perguruan tinggi dan peneliti di litbang dalam proses penjenjangan jabatan wajib memublikasikan hasil penelitiannya melalui buku, prosiding, dan jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional. Baik dosen, peneliti, maupun mahasiswa wajib memublikasikan hasil kerjanya dalam bentuk karya ilmiah yang bermutu. Ukuran mutu dapat ditetapkan berdasarkan pengakuan dari pihak luar yang netral dan bertanggung jawab. Dengan demikian, sangatlah wajar apabila sebuah karya ilmiah bermutu harus melewati proses penelaahan (review) yang ketat oleh mitra bestari (peer group) dan ditunjuk oleh penerbit ilmiah yang berwibawa.
Publikasi ilmiah merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Selain karya yang dihasilkan harus bermutu, tempat publikasi juga harus dipilih sesuai dengan kriteria, yang menjamin kelayakan suatu naskah (baik dari segi substansi maupun tampilan) sesuai dengan standar dan kaidah yang telah ditentukan. Kewajiban dosen dan peneliti adalah mengomunikasikan ilmu pengetahuan, baik hasil penelitian, pengembangan, pemikiran, kajian, maupun analisis ilmiah. Jadi, publikasi merupakan salah satu jalan bagi akademisi maupun peneliti untuk menunjukkan hasil kerjanya berupa karya tulis ilmiah (KTI) yang diterbitkan.
Saat ini sudah ada peraturan angka kredit dosen berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan peraturan angka kredit peneliti berdasarkan Peraturak Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti yang mengatur jenis dan kriteria publikasi sesuai dengan jenjang jabatan (LIPI 2014). Namun, dalam pelaksanaannya belum diatur bagaimana menyiapkan publikasi yang baik dari mulai mencari referensi, mengelola referensi, mencari publikasi sesuai dengan kriteria, serta proses penerbitan yang diatur oleh setiap penerbit. Seringkali dosen dan peneliti harus kecewa ketika publikasinya terbit di jurnal abal-abal sehingga karyanya tidak dapat diakui untuk kenaikan jenjang jabatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu pedoman publikasi ilmiah yang akan menuntun penulis menyiapkan naskah dan memilih tempat publikasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
2. NARASUMBER, berasal dari Kemenristek Dikti yaitu :
a. Suwitno
b. Dr. Lukman
3. PESERTA
- Dosen/ Peneliti dari USM Indonesia berjumlah 100 orang
4. TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Sabtu, 23 April 2016
Waktu : 09.00-15.00 WIB
Tempat : Ign. Hall Universitas Sari Mutiara Indonesia