Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) merupakan Komisi yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional, yang tugasnya membantu Menteri Kesehatan dalam pengaturan, pembinaan dan penegakan etik penelitian dan pengembangan kesehatan.

Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia telah memiliki Komite Etik Penelitian (KEP) USM-Indonesia sesuai SK Rektor No.808/A/USM/IX/2019 tentang Pembentukan Komite Etik Penelitian USM-Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan proses uji etik penelitian, sesuai dengan tugas tersebut maka KEP USM-Indonesia mengundang beberapa dosen yang telah mengikuti pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL) sebagai tim penelaah KEP USM-Indonesia yang untuk mengkaji setiap protokol uji etik penelitian yang dikirimkan oleh sekretariat KEP USM-Indonesia.

Untuk melaksanakan uji etik penelitian setiap calon peneliti terlebih dahulu wajib mengisi ringkasan penelitian yang akan diajukan untuk uji etik penelitian atau yang disebut dengan protokol uji etik penelitian.

Sebelum mengkaji protokol uji etik penelitian maka KEP USM-Indonesia melaksanakan sosialisasi dan demontrasi untuk tim penelaah yang akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 10 – 11 juni 2020 secara online.