Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan. Hasil penelitian di tingkat per- guruan tinggi diharapkan bermanfaat untuk:
- Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
- Peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
- Peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
- Pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
- Perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
Pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu, pengetahuan, teknologi untuk memajukan kesejahter- aan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 dan 48. Tujuan pengabdian kepada mas- yarakat di perguruan tinggi adalah:
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;
- Meningkatkan kapasitas pengabdian kepada masyarakat;
- Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
- Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.
Turut serta mensukseskan program penelitian dan pengabdian masyarakat, maka LPPM USM Indonesia menyelenggarakan sosialisasi panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diadakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 8 Februari 2022
Pukul : 09.00 – selesai WIB
Media : Zoom meeting
Adapun luaran dari sosilisasi ini adalah semakin banyak jumlah proposal penelian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen Universitas Sari Indonesia yang disubmit dan lolos pendaan hibah.