Tentang LPPM-USM Indonesia
PROFILÂ |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USM-Indonesia berfungsi sebagai institusi pelaksana terdepan dalam pengembangan dibidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang pada akhirnya merupakan sumbangsih dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi masalah masyarakat bangsa dan masyarakat dunia.
Kewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. USM Indonesia bertekad melakukan penguatan tridharma Perguruan Tinggi. Selain perbaikan kinerja proses belajar mengajar, perbaikan kinerja penelitian dan pengabdian pada masyarakat juga terus diupayakan untuk penguatan tridharma Perguruan Tinggi Perbaikan kinerja penelitian dan pengabdian pada masyarakat diupayakan melalui penyusunan roadmap penelitian dan pengabdian pada masyarakat Periode 2018 – 2023.
LPPM dalam mengelola Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Dit.Litabmas), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi :
|