PROFIL 

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USM-Indonesia berfungsi sebagai institusi pelaksana terdepan dalam pengembangan dibidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang pada akhirnya merupakan sumbangsih dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi masalah masyarakat bangsa dan masyarakat dunia.

 

Kewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. USM Indonesia bertekad melakukan penguatan tridharma Perguruan Tinggi. Selain perbaikan kinerja proses belajar mengajar, perbaikan kinerja penelitian dan pengabdian pada masyarakat juga terus diupayakan untuk penguatan tridharma Perguruan Tinggi Perbaikan kinerja penelitian dan pengabdian pada masyarakat diupayakan melalui penyusunan roadmap penelitian dan pengabdian pada masyarakat Periode 2018 – 2023.

 

LPPM dalam mengelola Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Dit.Litabmas), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi :

  • Standar arah, kegiatan penelitian mengacu pada roadmap LPPM USM-Indonesia;
  • Standar proses, kegiatan penelitian dan pengabdian direncanakan, dilakukan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai dengan sistem peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan;
  • Standar hasil, kegiatan penelitian memenuhi kaidah ilmiah universal, di dokumentasikan, didesimenasikan melalui forum ilmiah di tingkat nasional, internasional, serta dapat dipertanggungjawabkan, Standar hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus berhasil menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Standar kompetensi, kegiatan penelitian dilakukan oleh peneliti yang kompeten di bidangnya dan untuk kegiatan pengabdian negeri kepada masyarakat dilakukan dari hasil penelitian yang sesuai dengan kaidah ilmiah;
  • Standar pendanaan, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme hibah blok dan kompetisi yang didasarkan pada prinsip otonomi dan akuntabilitas;
  • Standar Sarana dan Prasarana, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat didukung oleh sarana dan prasarana yang mampu menghasilkan temuan ilmiah dan solusi masalah dalam masyarakat;
  • Standar outcome, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus berdampak positif pada pembangunan masyarakat bangsa dan negara di berbagai sektor.